PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalteng. Ia menilai, aturan yang telah berusia lebih dari satu dekade itu sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Teras Narang usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalteng, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, serta ATR/BPN Kalteng, Selasa, 7 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan agraria dan tata ruang menjadi fokus pembahasan.
“Jadi tadi pertama terkait dengan masalah agraria, masalah pertanahan, dan oleh Komisi IV dijelaskan secara detail. Kemudian masalah tata ruang, nah itu berkembang tadi karena di sini, di samping Komisi IV, ada juga dinas terkait seperti perkebunan, kehutanan, PUPR, dan ATR/BPN yang menjelaskan kondisi pertanahan,” kata Teras Narang.
Menurut nantan Gubernur Kalteng dua periode ini , pembahasan tata ruang ini penting mengingat Perda Nomor 5 Tahun 2015 sudah berlaku hampir 11 tahun.
“Mudah-mudahan tata ruang kita bisa segera dilakukan revisi lagi, karena ini tata ruang kita ini cukup lama, 2015 Perda Nomor 5 Tahun 2015, jadi sudah hampir 11 tahun dia,” ujarnya.
Teras menilai, perubahan tata ruang perlu disesuaikan dengan pertumbuhan populasi dan pembangunan infrastruktur di daerah.
“Kita harapkan masalah pertanahan dan ruang ini sudah termanfaatkan. Posisi jalan bertambah, penduduk bertambah, kemudian pemanfaatan yang lain juga bertambah,” ucapnya.
Ia juga menyoroti luas kawasan hutan dalam Perda tersebut yang mencapai 82 persen dari total wilayah Kalteng. “Kita harapkan itu jangan nambah banyak, ya harus lebih berkurang. Karena pemanfaatan tanah kita ini cukup bermakna,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Teras turut menyinggung persoalan sertifikasi tanah dan hutan adat. Menurut dia, masalah sertifikat sangat penting karena itu merupakan alas hak dari masyarakat.
“Kemudian juga terkait perkebunan yang sekarang berkembang, banyak yang berada di kawasan hutan, dan itu banyak milik masyarakat juga. Nah, ini kita lihat sejauh mana upaya dalam rangka tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut di tingkat nasional.
“Harapan saya, apa yang saya peroleh dari DPRD, kepala dinas, ATR/BPN akan saya tindaklanjuti. Karena mitra kerja kami kan agraria, ATR/BPN, kami juga berbicara mengenai tata ruang dan lain sebagainya,” kata Teras Narang.
(Syauqi)












