SAMPIT – Seorang wanita muda berinisial LA (31) dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan CPO senilai Rp 2.780.000.000 pada sebuah perusahaan di Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kotawaringin Timur.
Menurut kronologi laporan resmi, masalah ini bermula dari hasil audit mendalam yang dilakukan oleh tim internal perusahaan. Terungkap adanya selisih sebanyak 278 ton CPO yang belum terjelaskan, yang terhitung sejak 1 Juli 2025 hingga 8 Agustus 2025.
“CPO itu dikirim dari pabrik, Kuayan Mill, Sako Mill, Tangar Mill, Perdana Mill dan Jalemo Mill kemudian dibongkar di PT Binasawit Abadi Pratama di Desa Bagendang akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian,” dikutip dalam kronologi laporan polisi.
Laporan itu pun langsung dibuat di SPKT Polres Kotawaringin Timur dengan Nomor : LP/B/252/X/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 07-10-2025.
Namun hingga saat ini sementara pelapor saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Saat ini kasus tersebut tengah berjalan di Polres Kotawaringin Timur dan terlapor disangkakakn Pasal Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
(Jimmy)












