Wanita Muda di Kotim Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah dari CPO

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi kasus penggelapan.

SAMPIT – Seorang wanita muda berinisial LA (31) dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan CPO senilai Rp 2.780.000.000 pada sebuah perusahaan di Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Timur.

Menurut kronologi laporan resmi, masalah ini bermula dari hasil audit mendalam yang dilakukan oleh tim internal perusahaan. Terungkap adanya selisih sebanyak 278 ton CPO yang belum terjelaskan, yang terhitung sejak 1 Juli 2025 hingga 8 Agustus 2025.

“CPO itu dikirim dari pabrik, Kuayan Mill, Sako Mill, Tangar Mill, Perdana Mill dan Jalemo Mill kemudian dibongkar di PT Binasawit Abadi Pratama di Bagendang akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian,” dikutip dalam kronologi laporan polisi.

Laporan itu pun langsung dibuat di SPKT Polres Timur dengan Nomor : LP/B/252/X/2025/SPKT/POLRES TIMUR/POLDA , tanggal 07-10-2025.

Namun hingga saat ini sementara pelapor saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Saat ini kasus tersebut tengah berjalan di Polres Timur dan terlapor disangkakakn Pasal Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

(Jimmy)

baca juga ...  Disnakertrans Kotim Gelar Sertifikasi Lembaga Pelatihan Kerja
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!