DPRD Kotim Desak Hukuman Berat Pelaku Pembunuhan di Tualan Hulu

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim Dapil 5 Hendra Sia.

SAMPIT – Anggota DPRD Timur (Kotim) dari Dapil 5 Hendra Sia, menegaskan agar pelaku pembunuhan wanita hamil di Merah, Kecamatan Tualan Hulu, dijatuhi hukuman mati. Ia menilai, tindakan keji tersebut tidak hanya mencoreng nilai kemanusiaan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.

“Pelaku harus dijerat hukuman mati sebagai efek jera. Jangan sampai hukuman ringan diberikan, karena itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan di daerah kita,” tegas Hendra, Rabu 8 Oktober 2025.

Politisi Perindo ini menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka J (27), seorang perangkat , terhadap korban RTS (19) sangat tidak manusiawi dan menunjukkan adanya unsur perencanaan yang jelas. Karena itu, penerapan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dinilai sudah tepat.

“Kita semua prihatin dan berduka. Korban masih muda dan sedang mengandung, tentu ini sangat menyayat hati. Saya pribadi, dan kami di DPRD, menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya untuk keluarga korban. Semoga mereka diberi ketabahan menghadapi cobaan berat ini,” ujarnya.

Hendra juga berharap aparat penegak dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional, agar keadilan benar-benar ditegakkan. 

“Proses harus berjalan tanpa kompromi. Ini penting agar masyarakat percaya bahwa kejahatan berat seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Tualan Hulu digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial RTS (19), yang ternyata dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial J (27), seorang perangkat . Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Polres Kotim, Senin 6 Oktober 2025.

Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Lyudi Hartanto menjelaskan, tersangka J membunuh korban secara brutal di lapangan voli Merah, Kecamatan Tualan Hulu, pada 3 Oktober 2025. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap di Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, Minggu 5 Oktober 2025.

baca juga ...  Infrastruktur Masih jadi Keluhan Masyarakat, Ketua DPRD : Memastikan Aspirasi Masyarakat Terserap

“Pelaku memukul kepala korban dengan papan kayu, lalu menindih dan mencekiknya selama lima menit hingga tak bernyawa. Untuk memastikan korban meninggal, J juga menjerat leher korban menggunakan tali,” ungkap Lyudi.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku tega menghabisi korban karena emosi setelah permintaannya agar korban menggugurkan kandungan ditolak.

Saat membahas soal kehamilan korban yang sudah berusia 12 minggu, pelaku meminta korban menggugurkan kandungan. Penolakan korban membuat pelaku tersulut emosi.

Kini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!