PALANGKA RAYA – Perselisihan antara dua warga di Palangka Raya akibat utang piutang senilai Rp1,5 juta berakhir damai setelah dimediasi oleh kepolisian. Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut, Polsek Pahandut, Bripka M. Hamsin di Pos Polisi Pasar Besar, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Panit II Binmas Aiptu Edi Supriyanto, kedua belah pihak yang berselisih, serta sejumlah saksi warga setempat.
Kedua warga yang terlibat, M (45), pedagang asal Jalan Kalimantan, dan R (43), warga Jalan Jambu, akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Dalam kesepakatan yang dibuat, R berjanji melunasi utangnya sesuai kemampuan tanpa tekanan, sementara M menyetujui untuk tidak melakukan penagihan dengan cara kasar atau yang menyinggung perasaan,” ujar Bripka M. Hamsin.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, mediasi semacam ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Langkah problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah wujud pelayanan Polri untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah secara damai agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Volvy.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan petugas dan saksi.
(Syauqi)












