KUALA KURUN – Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil memutus peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial BA (36), warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, ditangkap dalam penggerebekan di Kecamatan Rungan pada Selasa 7 Oktober 2025.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei–Bereng Jun.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalamnya terdapat 17 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 10,48 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pengedar narkoba sesuai arahan Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.
“Tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu di Kecamatan Rungan. Sesuai komitmen pimpinan, kami tidak akan memberi ampun kepada para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama Polsek jajaran dan dukungan informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Rabu 8 Oktober 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kini, tersangka BA telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ale)












