Satreskrim Polres Kobar Bekuk Tersangka Pembobol Brankas

MAN/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, saat menggelar Press Release.

PANGKALAN BUN – Polres Kobar menggelar press release kasus pembobolan brangkas Kantor PT Global Jet Express (J&T Express), di Jalan Ahmad Yani, Pangkalan Bun, Kabupaten Barat (Kobar), Jumat 10 Oktober 2025.

Tersangka DS dan CK berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Kobar bekerjasama dengan masyarakat

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, kedua pelaku berhasil membobol brankas berisi uang tunai sekitar Rp 439.860.000,- dari Kantor J&T Express pada Senin, 6 Oktober 2025.

“Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut kami ungkap berkat kerjasama dengan masyarakat dan hasil dari penyelidikan anggota Satreskrim di lapangan. Dua pekaku berinisial DS (karyawan J&T bagian kurir) dan CA yang merupakan rekan sekolah DS tersangka pertama. Sementara korban dalam kasus ini adalah ZA. Pimpinan perwakilan dari PT Global J&T Express. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 03.28 WIB,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka, DS nekad membobol brankas milik perusahaan tempat dia bekerja karena sedang memiliki masalah keuangan.

“DS telah banyak  menggunakan uang COD para pelanggan tanpa menyetorkan ke kantornya. Akhirnya DS nekad mengajak temannya CA untuk mengambil brankas berisi uang di kantor J&T. Keduanya berencana mengambil brankas guna menutupi kekurangan uang COD yang digunakan oleh tersangka DS,” kata Kapolres AKBP Theodorus.

Modus operandinya, antara lain kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil box Hilux operasional kantor tempat DS bekerja. Setibanya di lokasi, DS mematikan aliran listrik kantor, sementara CA masuk melalui lantai dua dengan memanjat dan membuka pintu yang rusak.

Setelah berhasil masuk, mereka membuka pintu belakang dari dalam agar bisa membawa keluar brankas. Kemundian 2 pelaku mengangkat brankas merek Krisbow warna hitam yang berisi uang tunai, dan membawanya ke kebun kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru.

baca juga ...  Amankan Natura, Anggota Pengamanan Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan

Di lokasi itu, brankas dibuka menggunakan kunci roda yang ada di dalam mobil. Setelah berhasil mengambil uang di dalamnya, brankas yang telah dirusak ditinggalkan di kebun sawit.

Akibat kejadian tersebut pihak J&T mengalami kerugian material sebesar Rp439.860.000. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu brankas rusak merek Krisbow, dan uang tunai sisa Rp395.031.000, dua unit handphone, satu kunci roda besi, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!