Pemkab bersama DPRD Rampungkan Pembahasan Restrukturisasi OPD

DENNY/BERITASAMPIT - Paripurna Tanggapan Fraksi terhadap Pidato Bupati atas dua buah Raperda Inisiatif DPRD dan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan.

– Pemerintah Kabupaten bersama DPRD setempat sepakat melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat efisiensi birokrasi dan mempercepat pelayanan publik. Kesepakatan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang telah disetujui seluruh fraksi DPRD pada Senin 13 Oktober 2025.

Bupati H Ahmad Rifa'i menyebut, langkah penggabungan sejumlah OPD merupakan hasil evaluasi mendalam bersama yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan untuk memperkuat efektivitas kerja pemerintah. Ia menegaskan, efisiensi struktur ini menjadi langkah realistis di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Langkah ini bukan sekadar penyederhanaan, tapi penyelarasan fungsi agar pemerintah daerah dapat bekerja lebih cepat dan terarah. Kami ingin birokrasi yang ramping namun gesit melayani masyarakat,” ujar Ahmad Rifa'i.

Ia menjelaskan, terdapat empat OPD yang diusulkan untuk digabung dalam struktur baru, dengan harapan beban administrasi berkurang dan koordinasi lintas bidang semakin efektif. Bupati juga berharap proses verifikasi di tingkat provinsi berjalan lancar agar kebijakan ini segera diterapkan.

“Kami optimis akan menyetujui usulan ini, karena tujuannya jelas, efisiensi, efektivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Ketua DPRD Tandean Indra Bella menjelaskan, kebijakan penggabungan ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi kelembagaan dari pemerintah provinsi yang menilai sejumlah dinas tidak lagi memenuhi syarat dasar kelembagaan. Karena itu, restrukturisasi menjadi langkah penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah.

“Langkah ini adalah wujud pembenahan kelembagaan agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Kami di DPRD melihat penggabungan ini justru memperkuat koordinasi dan mempercepat proses administrasi lintas sektor,” ungkap Tandean.

baca juga ...  Bupati Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Jaga Efektivitas Belanja Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Ia merinci, ada empat penggabungan utama dalam rancangan tersebut, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan digabung dengan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan. Kemudian Dinas Perikanan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergabung dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, serta penggabungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan dengan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan .

“Memang ada gabungan yang melampaui tiga urusan, namun aturan memungkinkan jika dilakukan atas dasar pertimbangan efisiensi keuangan daerah. Bila nantinya ada masukan dari provinsi, kami siap melakukan penyesuaian kembali,” ujar Tandean menegaskan.

Dengan rampungnya pembahasan ini, Pemkab dan DPRD menandai langkah baru dalam reformasi birokrasi daerah. Restrukturisasi tersebut diharapkan tidak hanya memangkas struktur, tetapi juga melahirkan tata kelola yang lebih efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat . (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!