PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pihak kepolisian yang melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah sekolah-sekolah di Kota Palangka Raya.
“Pendekatan persuasif melalui edukasi langsung ke pelajar merupakan cara yang tepat untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sejak dini,” ucapnya Senin 13 Oktober 2025.
Suara bising knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan dan konflik sosial di lingkungan masyarakat.
“Menggunakan kendaraan sesuai standar itu bukan hanya soal aturan hukum, melainkan juga cerminan akhlak dan rasa hormat terhadap orang lain,”tambahnya.
Karena itu, mengajak para pelajar agar menjadi pelopor keselamatan, bukan bagian dari masalah di jalan raya.
“Anak-anak kita adalah calon pemimpin masa depan. Sudah seharusnya mereka menunjukkan sikap dewasa di jalan, bukan ikut-ikutan gaya yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain,”lanjutnya.
Selain itu juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk ikut berperan aktif mengawasi penggunaan kendaraan siswa.
“Pengawasan keluarga sangat menentukan. Kalau di rumah sudah diingatkan, anak-anak pasti lebih berhati-hati, selain itu berharap edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara konsisten di lingkungan sekolah agar tercipta generasi muda yang tertib, santun, dan berbudaya dalam berlalu lintas,” ungkapnya. (yud)












