Pemkab dan Bahas Dua Raperda Penting, Fokus pada Pengelolaan Aset dan Perlindungan Masyarakat Miskin

IST/BERITASAMPIT - Pj Sekda , dr. Bahrun Abbas, mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin 13 Oktober 2025, di ruang rapat paripurna .

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten dan DPRD kembali memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan daerah. Hal ini terlihat saat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) , dr. Bahrun Abbas, mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin 13 Oktober 2025, di ruang rapat paripurna .

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo itu dihadiri Wakil Ketua I dan II serta 16 anggota dewan, bersama para kepala perangkat daerah. Dalam forum resmi tersebut, Pj Sekda menyampaikan pidato pengantar Bupati mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Kedua Raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Bantuan bagi Masyarakat Miskin.

Bupati melalui Pj Sekda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjadwalkan pembahasan dua Raperda penting tersebut. “Keduanya merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan tata kelola daerah yang transparan sekaligus menjamin hak masyarakat atas keadilan,” ujarnya dalam pidato yang dibacakan Pj Sekda.

Lebih lanjut dijelaskan, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah regulasi baru, di antaranya PP Nomor 28 Tahun 2020 dan PP Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme pengelolaan dan penjualan barang milik negara atau daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Bantuan bagi Masyarakat Miskin disusun sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali. “Melalui regulasi ini, masyarakat kurang mampu di akan mendapat akses terhadap bantuan yang layak, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,” tutur Pj Sekda membacakan pesan Bupati.

Di akhir pidato, Bupati juga mengimbau agar seluruh kepala perangkat daerah mempersiapkan diri untuk pembahasan lebih lanjut bersama DPRD, sehingga kedua Raperda tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan.

Usai rapat paripurna ke-11, Pj Sekda kembali mengikuti Rapat Paripurna ke-12 , yang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2026. Kedua rapat tersebut menjadi momentum penting dalam membangun arah kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

(ASY)

baca juga ...  Turnamen Futsal Piala Bupati Seruyan 2025 Resmi Ditutup: Ajang Persaudaraan dan Sportivitas yang Membanggakan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!