KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Katingan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya serta Dinas Kesehatan Katingan melakukan operasi gabungan pengawasan jamu ilegal di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Rabu malam 15 Oktober 2025.
Operasi dimulai pukul 19.00 WIB dengan apel koordinasi di Kantor Dinas Kesehatan Katingan, sebelum tim bergerak menuju dua lokasi kedai jamu yang diduga menjual produk tanpa izin edar. Lokasi tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 16 dan Jalan Pembangunan Kereng Pangi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai produk jamu yang dijual. Hasilnya, ditemukan sejumlah jamu tanpa label izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Tim gabungan kemudian melakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti berupa lima plastik besar jamu ilegal. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada para penjual agar tidak lagi memperdagangkan produk sejenis.
Meski sempat terjadi penolakan dari salah satu penjual, operasi berjalan kondusif dengan pengawasan ketat aparat. Petugas memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Plt Kepala Satpol-PP dan Damkar Katingan, Dony Merianto, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi jamu ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan.
“Langkah ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan pangan dan obat di masyarakat. Jamu ilegal seringkali mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa berdampak serius bagi tubuh,” ujarnya.
Operasi selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Tim berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi bagi para penjual dan konsumen agar lebih bijak dalam memilih dan memperdagangkan produk jamu.
“Harapan kami, masyarakat bisa memahami pentingnya membeli produk yang sudah terdaftar resmi di BPOM demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya.
(Bitro)











