PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat langkah antisipatif dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di masa mendatang.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan pentingnya konsistensi dan inovasi dalam sistem pengendalian karhutla agar keberhasilan tahun 2025 sebagai tahun tanpa kabut asap dapat dipertahankan.
Hal itu disampaikan Leonard saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam arahannya, Leonard mengapresiasi kerja keras semua pihak mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga masyarakat yang telah berkontribusi besar dalam pengendalian karhutla tahun ini.
“Keberhasilan 2025 ini adalah hasil kerja bersama. Terima kasih atas komitmen dan sinergi semua pihak yang membuat Kalteng bebas dari kabut asap,” ujarnya.
Meski demikian, Leonard menegaskan bahwa upaya pengendalian karhutla tidak boleh berhenti pada capaian saat ini.
Ia mengingatkan bahwa fenomena El Nino yang diperkirakan terjadi pada 2027 berpotensi memicu peningkatan suhu dan kekeringan ekstrem, sehingga diperlukan kesiapan sejak dini.
“Keberhasilan tahun ini harus menjadi pijakan untuk memperkuat sistem kita ke depan. Deteksi dini, peringatan dini, hingga pemadaman dini harus berjalan simultan. Kita tidak boleh kembali pada pola reaktif, tetapi harus proaktif dan terencana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengendalian karhutla kini tidak lagi bersifat darurat, melainkan sudah menjadi bagian dari program pembangunan rutin daerah. Pemprov akan terus memberikan dukungan kepada kabupaten/kota, namun Leonard menekankan pentingnya kemandirian daerah.
“Mulai tahun depan, setiap bupati dan wali kota harus menyiapkan anggaran rutin untuk pengendalian karhutla di BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan diharapkan berkontribusi melalui program CSR untuk memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan rawan karhutla,” ungkapnya.
Leonard juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembukaan lahan secara terkendali di wilayah non-gambut oleh masyarakat adat.
“Bupati dan wali kota harus segera menyusun peta lahan non-gambut agar izin pembukaan lahan berbasis kearifan lokal memiliki dasar hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keseimbangan antara menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Menutup arahannya, Leonard mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan tidak lengah dan terus menjaga koordinasi lintas sektor. “Kalteng telah membuktikan bisa tanpa kabut asap. Tugas kita selanjutnya adalah menjaga konsistensi itu dengan kerja nyata, disiplin, dan kolaborasi yang kuat,” tandasnya.
(Sya'ban)












