Warga Tumbang Tawan Keluhkan Pemdes Tidak Berjalan Lantaran Dana ADD dan DD Tidak Cair

IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim Dapil 5 Kotim Hendra Sia.

SAMPIT – Warga Tumbang Tawan Kecamatan Bukit Santuai Mengeluhkan tidak berjalannya karena belum ada pencairan alokasi Dana (ADD) dan Dana (DD).

Hal ini terungkap saat Anggota (Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Hendra Sia melakukan reses di tersebut, Jumat 17 Oktober 2025.

“Saya reses bersama sekdes dan masyarakat yang mengeluhkan tidak berjalannya karena belum ada pencairan ADD dan DD mulai bulan Maret sampai sekarang,” kata Hendra.

Dana tidak cair tersebut berpengaruh pada sejumlah sektor seperti pendidikan, guru sekolah TK tidak mengajar dikarenakan tidak diberikan gaji yang berasal dari dana .

“Sehingga anak-anak di tidak mendapatkan pendidikan, saya mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan segera menyelesaikan masalah di Tumbang Tawan,” ujarnya.

Politisi Perindo ini menegaskan persoalan ini agar cepat diselesaikan dan berjalan roda pemerintahannya, pemerintah daerah terkesan lambat dalam menyelesaikan permasalahan di Tumbang Tawan.

Kepala juga sudah diberikan Surat Teguran atau Surat Peringatan (SP) kedua, tentang kewajiban Kepala Tumbang Tawan untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB ) Tahun Anggaran 2025, yang hingga saat ini belum diterima oleh Pemkab Kotim melalui DPMD dan belum dilaksanakannya tindaklanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Tumbang Tawan

Dalam hal ini Kepala Tumbang Tawan sampai dengan saat ini belum menyelesaikan APB Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya diselesaikan sebelum 31 Desember 2024 dan belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Hasil temuan Inspektorat dinyatakan bahwa terdapat temuan hasil pemeriksaan, yakni saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta.

baca juga ...  Harga BBM Non-Subsidi Mendadak Naik

Selain itu, terdapat belanja yang kurang bukti sebesar Rp46,5 juta, serta selisih lebih atas belanja sebesar Rp9,2 juta. Pajak PPN dan PPh atas belanja pengadaan juga belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.

Petunjuk penyelesaian dari Inspektorat antara lain, menyetor kembali kas tunai ke rekening kas sebesar Rp114 juta.

Menyetor kembali kelebihan pengeluaran, menyetor pajak PPN dan PPh yang belum dipungut.

Melengkapi bukti belanja penghasilan tetap dan tunjangan perangkat sebesar Rp46,5 juta. Apabila bukti tersebut tidak dapat dilengkapi, maka jumlah yang bersangkutan harus disetor kembali ke kas .
(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!