KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, menghadiri kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penilaian akhir terhadap badan publik yang dinilai berprestasi dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam paparannya, Efrensia L.P Umbing menjelaskan berbagai strategi dan inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Strategi tersebut meliputi penguatan digitalisasi layanan informasi, optimalisasi kanal komunikasi publik, serta pelaksanaan evaluasi berkala terhadap standar pelayanan informasi publik.
“Pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas harus terus dimaksimalkan, dan hal itu akan selalu kami dukung. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dengan penerapan yang konsisten, transparansi akan melahirkan kepercayaan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan berbagai inovasi dalam sistem pelayanan informasi publik di daerah.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut diwujudkan melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), modernisasi sarana teknologi informasi, serta penyediaan kanal digital yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, mudah, dan akurat. Melalui dukungan teknologi digital, masyarakat kini dapat mengakses berbagai informasi resmi pemerintah dengan lebih terbuka,” kata Ruby Haris.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan menyebarluaskan informasi secara transparan.
Adapun penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 menitikberatkan pada beberapa aspek utama, antara lain kualitas dan jenis informasi yang disajikan, sarana prasarana pendukung, komitmen organisasi, serta penerapan digitalisasi dalam layanan informasi publik. (ale)












