Pemkab Mura dan DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab Mura) bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon. Bupati Mura Heriyus hadir bersama Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, para asisten Setda, perwakilan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati Mura agar selanjutnya Raperda dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bupati Mura Heriyus dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, kritik, masukan dan saran dalam proses pembahasan.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten dapat disajikan lebih baik, berkualitas dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Heriyus menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya sebatas laporan keuangan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan dalam membangun .

“Tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin besar, terutama untuk peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, Pemkab menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan menjadikannya acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.

baca juga ...  Bupati Murung Raya Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat-Dunia Usaha Dukung Sensus Ekonomi 2026
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!