SAMPIT – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 kembali memunculkan perdebatan, khususnya terkait usulan hibah sebesar Rp2 miliar untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.
Anggota Komisi I DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, menilai usulan tersebut perlu dikaji ulang mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami efisiensi besar-besaran.
“Harusnya ini bisa dipertimbangkan. Sekarang kondisi keuangan daerah kita sedang efisiensi besar, nilainya mencapai Rp383 miliar. Di tengah situasi seperti itu, kenapa malah dianggarkan hibah Rp2 miliar untuk instansi vertikal yang berada di bawah BNN RI,” tegas Kurniawan dalam rapat pembahasan APBD 2026 di DPRD Kotim, Senin 20 Oktober 2025.
Kurniawan menilai, dana sebesar Rp2 miliar tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk program prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia mempertanyakan urgensi BNNK meminta bantuan keuangan kepada daerah. Satu miliar untuk operasional dan satu miliar untuk rehab.
“Dua miliar itu bisa membangun jalan, jembatan, atau rumah ibadah. Kita sedang efisiensi anggaran sedang berusaha berhemat di internal OPD namun malah dana hibah begitu besar, sementara daerah kita sendiri sedang kesulitan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim Rihel menjelaskan bahwa usulan hibah untuk BNNK tidak terlepas dari komitmen awal Pemkab Kotim dalam mendukung pendirian lembaga tersebut dan dituangkan dalam MoU.
Pemkab Kotim menyampaikan bahwa ada nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab dan BNN sebagai bentuk keseriusan daerah dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kenapa dibuat MoU itu, karena kita di awal sangat berkeinginan agar BNNK berdiri di Kotim. Saat itu, pendirian BNNK masih dalam status moratorium, tapi berkat dukungan daerah kita akhirnya termasuk dari sembilan kabupaten di Indonesia yang dibuka izin pendiriannya,” jelasnya.
Namun Kurniawan menegaskan bahwa MoU tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk membebani APBD dengan biaya besar. Ia meminta agar Pemkab meninjau kembali prioritas keuangan daerah dan memperhatikan kebutuhan internal yang lebih mendesak.
“Jangan sampai kita membantu orang, tapi kita sendiri terabaikan. Ini bukan soal menolak kerja sama, tapi soal skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Kurniawan.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengatur ulang anggaran hibah tersebut agar tetap proporsional dan tidak mengorbankan program lain.
“Kita harus seimbang. Kalau memang ada konsekuensi dari MoU, dibicarakan lagi secara matang. Jangan sampai kita puasa, orang lain yang kenyang,” ujar Kurniawan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga, menyampaikan saran akan membahas usulan hibah dan berkaitan dengan MOU untuk BNNK tersebut secara lebih mendalam dalam forum tersendiri.
“Anggaran Rp2 miliar untuk BNNK akan kita bahas lebih lanjut dalam forum tersendiri. Kita ingin tahu secara detail fungsi, kegunaan, dan konsekuensi dari MoU yang sudah ditandatangani Pemkab dengan BNN,” ucap Angga.
Usulan tersebut juga nantinya akan disampaikan dalam rapat kompilasi APBD 2026 bersama Badan Anggaran DPRD Kotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Komisi I DPRD Kotim memastikan pembahasan akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, urgensi program, dan kesesuaian dengan komitmen MoU yang sudah ditandatangani. (nardi)












