SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Memey Wulandari mempertanyakan tindak lanjut dari kegiatan tes urine yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim terhadap jajaran pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak (tekon), hingga ke tingkat kecamatan.
“Tes urine tentunya menggunakan anggaran. Jangan sampai tidak ada tindak lanjutnya,” tegas Memey, Senin 21 Oktober 2025 dalam rapat pembahasan anggaran bersama Pemkab Kotim.
Ia mendukung pelaksanaan tes urine yang meluas hingga ke tingkat desa untuk memberantas narkoba. Namun dirinya belum mengetahui kejelasan mengenai sanksi atau langkah selanjutnya terhadap mereka yang terbukti positif.
“Saya tanyakan, bagaimana nasib mereka yang hasilnya positif? Kalau hanya dites tapi tidak ada tindakan, jangan sampai uang negara terbuang ditengah efisiensi,” ujar politisi PKB ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kotim Rihel menjelaskan bahwa setiap hasil tes urine yang positif telah ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Bagi tenaga kontrak dan PPPK yang terbukti positif, langsung diberhentikan. Sedangkan bagi PNS, sanksinya berupa penurunan pangkat satu tingkat dan nonjob selama satu tahun,” ungkap Rihel.
Ia menyebut, sejauh ini sudah ada pegawai yang mendapat sanksi, terdiri dari tiga tekon/PPPK yang diberhentikan dan dua ASN yang diturunkan pangkatnya.
“Saya tidak bisa menyebutkan dari OPD mana saja, karena datanya bersifat rahasia,” tambahnya.
Namun Rihel tidak mengetahui hasil tes urine di perangkat desa dan kepala desa. Hasil tes urine tidak diserahkan ke Pemkab atau diumumkan, melainkan langsung ke Satresnarkoba Polres Kotim.
“Kami tidak tahu siapa yang positif atau negatif karena hasilnya langsung ke pihak kepolisian. Itu sangat rahasia, tes urine pakai nomor saja, jadi memang dijaga identitasnya,” ujarnya.
Jika ada yang positif, akan dipanggil secara pribadi dan ditanyakan lebih dalam lagi, kemudian juga diberikan waktu, mungkin karena orang itu minum obat medis tertentu, kemudian dilakukan tes ulang seminggu, jika memang positif baru disimpulkan memang pemakai.
“Kita menindak tegas yang potifi narkoba, jika PNS di nonjob kan, diturunkan pangkatnya satu tingkat atau setahun dibawahnya, sementara tekon atau PPPK jelas diberhentikan,” kata Rihel. (nardi)












