Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gubernur Minta Perusahaan Patuh Bayar Pajak

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur , H. Agustiar Sabran.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) tengah berupaya menjaga stabilitas pembangunan daerah setelah pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN tahun 2026.

Pemangkasan tersebut berdampak pada turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang selama ini menjadi tumpuan utama pembiayaan program pembangunan di Kalteng.

Menghadapi situasi itu, mendorong strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan alternatif. Salah satu fokus utama ialah menertibkan kewajiban pajak dari sektor-sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Gubernur , H. Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah.

“Dengan adanya penurunan dana transfer, daerah tidak boleh bergantung sepenuhnya pada pusat. Kita harus memperkuat PAD melalui sektor-sektor produktif dan memastikan perusahaan berkontribusi nyata,” ujar Agustiar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Agustiar, langkah ini tidak hanya untuk menutup kekurangan anggaran, tetapi juga agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama. Maka, pemanfaatan sumber daya alam harus memberi dampak positif bagi masyarakat, termasuk yang tinggal di pedalaman,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gubernur Agustiar menekankan sedikitnya sembilan kewajiban utama yang harus ditaati seluruh perusahaan yang beroperasi di .

Kewajiban itu antara lain: membayar pajak daerah tepat waktu, membeli BBM resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, serta memenuhi kewajiban plasma kebun sawit minimal 20 persen.

Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan pelat kendaraan KH, membuka rekening di Bank Kalteng, serta memastikan seluruh material galian memiliki izin resmi dan sah.

“Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi bagian dari tanggung jawab sosial dan moral perusahaan kepada daerah,” tegas Agustiar.

Gubernur juga meminta para bupati dan wali kota se- agar tegas menegakkan aturan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan administrasinya.

Ia turut menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di semua tingkatan untuk memperbarui data, melakukan penertiban, dan menindaklanjuti perusahaan yang masih menunggak kewajiban pajak daerah.

“Langkah ini penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta memastikan sektor swasta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalteng,” tutup Agustiar.

(Sya'ban)

baca juga ...  Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, TP PKK Kalteng Adakan Syukuran dan Buka Puasa Bersama
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!