PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky R. Badjuri, meminta pemerintah pusat menyederhanakan aturan terkait kewajiban plasma perusahaan perkebunan agar pelaksanaannya di lapangan bisa lebih cepat dan efektif.
Hal itu disampaikan Rizky dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Perkebunan dan Kehutanan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 20 Agustus 2025.
“Regulasi tentunya ada yang dari Dirjen Bun. Kita juga kemarin sudah memberikan kepada Dirjen Bun untuk coba secara peraturan lebih disimpelkan lah agar perusahaan ini bisa cepat merealisasikan,” ujar Rizky.
Ia menjelaskan, perusahaan yang berdiri sebelum 2007 tidak memiliki kewajiban plasma, namun tetap wajib melaksanakan kegiatan ekonomi produktif.
“Contoh salah satu, 2007 ke bawah memang tidak wajib plasma tetapi menjadi wajib ekonomi produktifnya. 2007 ke atas menjadi wajib, tapi kita menghadapi kendala terkait agraria dan sebagainya,” kata Rizky.
Rizky menambahkan, tata kelola sawit yang baik harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
“Mudah-mudahan hari ini bagian terpenting untuk tata kelola sawit itu PAD di Kalteng, investor bagian dari mensejahterakan masyarakatnya, bukan bagian lagi, justru menjadi poin utama untuk mensejahterakan masyarakat Kalteng,” ujarnya.
Ia juga menyinggung beberapa aspek lain yang menjadi perhatian pemerintah daerah, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, kepatuhan pajak alat berat, hingga penggunaan pelat kendaraan KH agar sesuai dengan ketentuan daerah.
“Tapi mudah-mudahan niatan Pak Gubernur hari ini menjadi salah satu hasil yang kita niatkan,” ucapnya.
(Syauqi)












