SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dapil 5, Hendra Sia, menilai lambannya penyelesaian hasil temuan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai.
Ia mendesak agar penanganan kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum, termasuk perlu melibatkan aparat penegak hukum untuk memperjelas duduk persoalan.
“Kalau memang sudah sampai pada tahap SP2 dan belum ada penyelesaian, itu kan sampai September batasnya. Mestinya SP3 segera diterbitkan,” kata Hendra Sia, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin masalah ini dibiarkan menggantung, sebab akibatnya dana desa tidak bisa dicairkan dan operasional pemerintahan desa menjadi lumpuh. Jika kepala desa terus berkelit dan Inspektorat tidak menunjukkan langkah tegas, maka sudah sepatutnya penegak hukum dilibatkan.
“Ada upaya saling lempar dari kades maupun perangkat desa. Kalau begini, biar kejaksaan turun tangan supaya jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.
Menurut Hendra, penanganan tegas sangat diperlukan agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh terlalu lama. Ia menilai kebuntuan administrasi di Desa Tumbang Tawan telah berdampak pada pelayanan masyarakat dan tertundanya pencairan anggaran desa.
“Yang penting pemerintahan desa bisa berjalan lagi, jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kotim telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler atas Pengelolaan Keuangan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen tersebut, kepala desa diminta menindaklanjuti hasil temuan dengan mengembalikan dana ratusan juta rupiah ke kas desa, yaitu sebesar Rp114 juta.
Kepala Inspektorat Kotim, Masri, menjelaskan bahwa surat tindak lanjut (TL) hasil pemeriksaan itu berisi kewajiban bagi pihak desa untuk menyetorkan kembali sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kas tunai, selisih belanja, serta pajak yang belum dipungut.
“Surat permintaan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan reguler ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kalender sejak diterima oleh yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Masri, Senin 20 Oktober 2025.
Dalam surat hasil pemeriksaan Inspektorat Kotim terhadap Desa Tumbang Tawan tercantum adanya saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta, belanja kurang bukti Rp46,5 juta, selisih lebih atas belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh atas belanja pengadaan yang belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.
Petunjuk penyelesaian dari Inspektorat antara lain menyetor kembali kas tunai ke rekening kas desa sebesar Rp114 juta, menyetor kembali kelebihan pengeluaran, menyetor pajak PPN dan PPh yang belum dipungut, serta melengkapi bukti belanja penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp46,5 juta. Apabila bukti tersebut tidak dapat dilengkapi, maka jumlah yang bersangkutan harus disetor kembali ke kas desa.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kotim, Yudi Aprianur, membenarkan adanya SP kedua dan menyebut APBDes Tumbang Tawan Tahun 2025 belum ditetapkan karena kepala desa belum menyelesaikan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan sesuai aturan.
“APBDes Tahun Anggaran 2025 belum bisa ditetapkan karena administrasi tidak tertib dan hasil pemeriksaan belum ditindaklanjuti,” ungkap Yudi.
Diketahui sebelumnya, permasalahan keuangan di Desa Tumbang Tawan terungkap saat salah satu anggota DPRD Dapil 5 Kotim, Hendra Sia, melakukan kegiatan reses.
Masyarakat mengeluhkan dana desa yang belum cair sehingga kegiatan pemerintahan desa lumpuh. Bahkan kegiatan pendidikan di taman kanak-kanak juga tidak berjalan karena gaji guru tidak cair.
Kepala Desa Tumbang Tawan, Tapea, sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan tidak terletak pada penggelapan dana, melainkan pada mandeknya proses administratif yang seharusnya diselesaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa.
“Melainkan mandeknya proses administratif yang seharusnya diselesaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa,” kata Tapea, Senin 21 Juli 2025.
(Nardi)












