PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi dengan pendekatan sistemik, kolaboratif, dan berbasis teknologi.
Salah satunya dalam rakor yang digelar di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Kamis 23 Oktober 2025, secara khusus berfokus pada Pencegahan Korupsi Sektor Pajak Daerah di Provinsi Kalteng.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Sunarti mengingatkan pencegahan korupsi merupakan upaya sistematis untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dalam konteks pengelolaan Pajak Daerah, kita memahami bahwa sektor ini memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah sekaligus memiliki risiko tinggi apabila tidak dikelola dengan sistem dan pengawasan yang kuat,” ucapnya.
Oleh karena itu, melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025, telah dibentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah, di mana Gubernur Kalteng secara langsung memimpin sebagai Ketua Tim.
“Tim ini memiliki mandat strategis untuk mengoordinasikan upaya perbaikan tata kelola pajak daerah, memperkuat pengawasan lintas instansi, serta memastikan sinergi antara Pemprov, BPKP, dan lembaga terkait lainnya dalam mendorong efisiensi dan akurasi data pendapatan,”tambahnya.
Selain itu meyakini bahwa kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meminimalkan potensi kebocoran, serta menumbuhkan budaya integritas di setiap lini pelayanan publik.
“Digitalisasi, integrasi data, dan transparansi informasi adalah 3 pilar utama yang sedang didorong agar seluruh proses pemungutan pajak daerah dapat lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” lanjutnya.
Pemprov Kalteng menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran dan peran serta KPK RI dalam mendampingi upaya reformasi tata kelola pendapatan daerah.
“Rakor hari ini pun diharapkan menjadi ruang refleksi dan konsolidasi yang menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut Pencegahan Korupsi Sektor Pajak Daerah yang berdampak terhadap peningkatan PAD,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan bahwa di tengah tantangan fiskal di mana APBD mengalami pengurangan signifikan, khususnya dari Dana Transfer Daerah, pengelolaan APBD harus dilakukan secermat mungkin.
“Optimalisasi Belanja Daerah supaya pelaksanaan pembangunan kita betul-betul tepat sasaran, berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat,” urainya.
KPK RI pun mendorong pengadaan barang dan jasa dilakukan seefisien mungkin di samping upaya-upaya untuk optimalisasi pajak daerah. Pada 13 Juni 2025 lalu, KPK RI sudah bersurat pada Gubernur Kalteng terkait perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan sektor pajak dalam rangka optimalisasi PAD.
“Fokus kami ke pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat,” bebernya.
Dalam hal ini, KPK RI mendorong optimalisasi PAD dari pajak daerah atau retribusi daerah melalui pembinaan kepada para pelaku usaha. Pada dasarnya, KPK RI mendorong agar sistem tata kelola menjadi semakin akuntabel.
“Kuncinya, akuntabilitas optimalisasi. Konteks optimalisasi, bagaimana Pemerintah Daerah kesejahteraannya optimum dan pelaku usaha juga kesejahteraannya optimum,” ungkapnya. (yud)












