SAMPIT – Praktisi hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Nurahman Ramadani, menilai aksi penembakan yang terjadi di Jalan Teratai 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, merupakan tindak pidana berat yang tak bisa diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Menurutnya, tindakan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun.
“Perbuatan seperti ini tergolong sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan orang lain. Pelaku wajib segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Tidak bisa dilakukan Restorative Justice, sebab ini bukan tindak ringan, tapi menyangkut keamanan publik,” tegas Nurahman, Jumat 24 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sanksi dapat diperberat apabila senjata api ilegal tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan lain, seperti pengancaman atau pembunuhan. Hal itu menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat jahat yang mengancam nyawa seseorang.
Lebih lanjut, Nurahman menambahkan bahwa kepemilikan senjata api yang sah diatur ketat oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Hanya pihak-pihak tertentu yang dapat memperoleh izin melalui proses administrasi dan pelatihan resmi. “Jika pelaku terbukti tidak memiliki izin kepemilikan senjata api, maka ancaman hukumannya jelas sangat berat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Teratai 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, digegerkan oleh suara letusan senjata api pada Sabtu 18 Oktober 2025 siang.
Diduga, aksi penembakan itu dipicu masalah pekerjaan antara pelaku dan korban berinisial H. Sedikitnya lima kali suara tembakan terdengar hingga membuat warga berhamburan keluar rumah. (Nardi)












