PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan, penyidikan saat ini masih terus berjalan. Kejati juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Zirkon sejauh ini masih dalam tahap penyidikan. Kita juga sudah melakukan ekspos dengan BPKP, dan berharap bisa segera ada hasil perhitungannya,” ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 23 Oktober 2025.
Menurutnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 45 saksitelah dipanggil, termasuk pimpinan PT Investasi Mandiri dan perusahaan rekanan.
“Beberapa perusahaan sudah kita panggil. Total saksi sekitar 45 orang. Untuk penetapan tersangka belum, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP,” tambahnya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menambahkan bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Investasi Mandiri berupa pabrik pengolahan zirkon di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Selain itu, Kejati juga melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan penting seperti ruang direktur, bendahara, rapat, dan arsip. Dari lokasi itu, Kejati mengamankan satu unit mobil dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam praktik penjualan mineral oleh PT Investasi Mandiri.
PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng pada 2020.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga memanipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menutupi bahwa sebagian besar mineral yang dijual bukan berasal dari lokasi tambang resmi mereka.
PT Investasi Mandiri disebut menggunakan RKAB yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai kedok, seolah-olah seluruh zirkon yang diekspor berasal dari tambang legal.
Padahal, bahan tersebut dibeli dari hasil tambang rakyat di berbagai wilayah seperti Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas, melalui perantara CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya.
“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB yang digunakan PT IM sebagai dasar penjualan komoditas, baik untuk pasar lokal maupun ekspor,” ungkap Hendri.
Dugaan penyalahgunaan izin dan manipulasi data produksi itu disebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun. Selain itu, praktik penambangan ilegal tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kejati Kalteng saat ini masih menelusuri aliran uang dan aset-aset yang diduga terkait hasil kejahatan, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan yang mendukung pembuktian perkara, termasuk potensi penerapan pasal TPPU serta pelacakan aset milik PT Investasi Mandiri,” tutup Hendri.
(Sya'ban)












