DLH Kalteng Perketat Pengawasan Tambang, Empat Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala DLH Provinsi , Joni Harta.

– Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayahnya.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap perusahaan tambang mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lingkungan.

Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengatakan sebagian besar perusahaan tambang di bawah pengawasan provinsi telah menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap aturan lingkungan.

Namun, hasil evaluasi hingga September 2025 menunjukkan masih ada empat perusahaan yang belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

“Sebagian besar perusahaan yang menjadi kewenangan provinsi sudah taat. Meski begitu, tahun ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang kami berikan sanksi administratif karena belum memenuhi unsur teknis pengelolaan lingkungan,” jelas Joni dalam keterangannya dikutip, Jumat, 24 Oktober 2025.

Joni menjelaskan, setiap tingkatan memiliki kewenangan berbeda dalam memberikan tindakan kepada perusahaan tambang.

Untuk level provinsi, DLH menerapkan sanksi administratif sebagai upaya pembinaan agar perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemukan, seperti pengelolaan air limbah dan pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Ia menambahkan, ketidaktaatan beberapa perusahaan biasanya disebabkan oleh minimnya tenaga ahli lingkungan di internal perusahaan.

“Sebagian perusahaan masih belum memiliki SDM yang memahami teknis pengolahan limbah secara benar. Ini yang sering menjadi kendala di lapangan,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan, DLH Kalteng juga mendorong perusahaan tambang untuk memanfaatkan laboratorium lingkungan milik Pemerintah Provinsi sebagai bagian dari kewajiban uji kualitas udara, air, dan tanah. Langkah ini dinilai strategis, karena selain menjamin kualitas lingkungan, juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Jika uji kualitas lingkungan dilakukan di laboratorium provinsi, maka dua hal bisa tercapai sekaligus: kepatuhan lingkungan terpenuhi dan PAD Kalteng ikut meningkat,” kata Joni.

Upaya pengawasan ini, kata Joni, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Agustiar Sabranyang meminta agar sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan ekonomi bagi daerah.

“Pak Gubernur menegaskan bahwa sektor pertambangan harus berkontribusi terhadap pembangunan daerah, salah satunya melalui pengelolaan lingkungan yang baik dan penggunaan fasilitas milik pemerintah,” tutupnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pajak BBM Belum Maksimal, Bapenda Kalteng Pasang CCTV di Perbatasan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!