PALANGKA RAYA – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, menyoroti capaian Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Provinsi Kalteng yang saat ini berada di angka 55,00.
Ia menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan agar sejalan dengan target nasional dan komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Leonard saat membuka kegiatan Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 se-Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Leonard menjelaskan bahwa IKPD merupakan bagian penting dari sistem pelaporan KPK melalui aplikasi jaga.id, yang digunakan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan pemerintah daerah dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi.
“Berdasarkan data terakhir dari aplikasi jaga.id, skor IKPD Kalimantan Tengah saat ini masih berada di angka 55,00. Ini menunjukkan masih ada ruang perbaikan yang cukup besar agar tata kelola pemerintahan di Kalteng semakin baik dan sesuai dengan prinsip transparansi,” jelas Leonard.
Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi, 446 dokumen telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 ditolak atau perlu perbaikan, dan 98 masih dalam proses verifikasi. Leonard menegaskan bahwa data tersebut menjadi cerminan komitmen daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.
“Angka ini bukan sekadar nilai administratif, tetapi indikator sejauh mana perangkat daerah memahami dan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” tegasnya.
Untuk mempercepat peningkatan skor IKPD, Leonard menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Kalteng telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Di antaranya dengan mengadakan pembahasan mingguan bersama perangkat daerah, memublikasikan progres MCSP setiap pekan, memberikan pendampingan intensif kepada OPD dengan capaian rendah, serta mempercepat perbaikan terhadap dokumen yang ditolak atau belum sesuai standar KPK.
Selain itu, koordinasi secara berkelanjutan juga dilakukan bersama PIC Korsup KPK Wilayah Kalimantan Tengahguna memperoleh bimbingan teknis dan memastikan arah kebijakan sesuai standar nasional.
“Kami menargetkan seluruh pemenuhan dokumen dapat diselesaikan sebelum 30 November 2025. Meskipun ada beberapa kendala, seperti penyesuaian format dan keterlambatan unggahan, kami terus berupaya memperbaikinya agar capaian IKPD bisa meningkat signifikan,” tutur Leonard.
Lebih lanjut, Leonard juga menyinggung pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, di mana Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengunggah 90 persen dokumen dari total 10 rencana aksi. Sisanya masih dalam tahap finalisasi sebelum diunggah secara lengkap.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat terus meningkatkan kinerja dan kepatuhan administrasi. Peningkatan skor IKPD bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen moral terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” ungkapnya.
Leonard menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam pencegahan korupsi akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan literasi integritas di kalangan ASN, serta penguatan sistem pengawasan internal.
“Mari bersama-sama kita dorong peningkatan nilai IKPD sebagai bentuk nyata komitmen kita dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari integritas dan keseriusan kita melayani masyarakat,” pungkas Leonard.
(Sya'ban)












