SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah janji Penjabat Kepala Desa serta peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu di Kabupaten Sukamara tahun 2025 yakni Pj Kades Bangun Jaya dan Kenawan serta BPD Laman Baru dengan Balai Riam.
Usai melantik dan mengambil sumpah janji, Masduki mengatakan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah dan tanggung jawab yang diberikan sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Penjabat kepala desa, meskipun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bersifat sementara, memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan kepala desa definitif,” kata Masduki pada Selasa 4 November 2025 di Rumah Jabatan Bupati Sukamara.
Penjabat Kepala Desa harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan.
“Penjabat kepala desa tidak hanya bertugas mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga menjadi akselerator pembangunan desa dengan fokus pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Masduki.
Dalam kesehatan itu, Masduki mengingatkan agar seluruh kepala desa dan penjabat kepala desa bekerja sama secara harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan, menyusun peraturan desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Libatkan pula seluruh lembaga yang ada di desa, seperti LPM, PKK, karang taruna, RT, dan RW, karena mereka adalah ujung tombak yang paling dekat dengan masyarakat. dengan sinergi dan kebersamaan, setiap program dan kebijakan dapat benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa,” tukas Masduki. (enn)












