PANGKALAN BUN – Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya, serta Pewakilan Badan POM, Rabu 5 Nopember 2025, memusnakan barang bukti narkoba yang telah disidangkan sejak Mei 2025 sampai Oktober 2025.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam rilisnya mengatakan bahwa Polres Kobar telah berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika, akan tetapi dalam pemberantasan tersebut sangat dibutuhkan peran aktif dari masyarakat, sehingga kedepannya Kobar bersih dari peredaran narkotika.
“Dalam upaya menekan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Kobar, kami pun gencar melakukan pengawasan dan patroli, selain itu juga kami bergerak cepat setiap ada informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan jual beli narkotika, dan hasilnya sejak bulan Mei sampai dengan Oktober 2025, ada 42 tersangka yang kami amankan dari 35 laporan yang masuk,” ujar Kapolres .
Modus operandi yang dilakukan oleh semua pelaku, lanjut Kapolres, yakni pelaku mendapatkan Narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar, yang kemudian diedarkan atau dijual secara eceran dengan harga yang bervariasi, yakni mulai Rp100.000 hingga Rp1.000.000 untuk setiap paketnya.
Dikatakan Kapolres Kobar, selain tersangka Sat Narkoba Polres Kobar pun berhasil mengamankan barang bukti dan telah mendapatkan Ketetapan Status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kobar berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sebanyak 459,09 Gram dan 24 Butir Ekstasi.
“Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan saat ini sebanyak 364,18 gram. Sementara narkotika jenis sabu sebanyak 94,91 gram dan 24 jenis Ekstasi digunakan untuk barang bukti persidangan dan uji laboratorium,” katanya.
“Dari keseluruhan perkara yang ditangani, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan 5 tahun dan paling lama 20 tahun bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” Beber Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa. (man)












