PANGKALAN BUN – Sebanyak 51 pasangan Pengantin non Muslim di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti nikah missal, Rabu 5 Nopember 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menegaskan bahwa kegiatan nikah massal ini bertujuan untuk memberikan hak sipil kepada masyarakat, sekaligus memperkuat status hukum pasangan suami istri beserta anak-anak mereka. Menurutnya, masih banyak pasangan yang telah menikah sah secara agama namun belum tercatat di catatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya acara nikah massal ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki akta perkawinan dan menyadari bahwa proses pengurusannya kini semakin mudah dan terjangkau,” ujar Bupati Nurhidayah.
Kegiatan pencatatan perkawinan massal ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam mendukung tertib administrasi kependudukan, serta memastikan seluruh warganya memiliki dokumen hukum yang sah untuk mengakses berbagai layanan publik.
Selain kegiatan nikah massal, Pemerintah Daerah Kobar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan berbagai inovasi pelayanan publik demi kemudahan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah program pelayanan jemput bola (Jebol) yang dilaksanakan ke sekolah, desa, dan kelurahan.
Melalui program Jebol, petugas Disdukcapil mendatangi langsung masyarakat untuk memberikan pelayanan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pusat di Pangkalan Bun. Program ini terbukti mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota dalam mengurus administrasi kependudukan.
Tak hanya itu, pemerintah juga meluncurkan inovasi loket desa/kelurahan SISEGA, yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan urusan dokumen kependudukan langsung di kantor desa atau kelurahan setempat. Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih efisien dan cepat karena seluruh proses dilakukan di tingkat lokal.
Inovasi lainnya adalah Jempol Dilan +O, yakni pelayanan rekam jemput bola bagi penduduk disabilitas, lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Melalui layanan ini, masyarakat rentan tetap dapat memperoleh KTP-el untuk keperluan bantuan sosial dan akses layanan publik lainnya.
Bupati Nurhidayah menambahkan, berbagai kebijakan dan inovasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, inklusif, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah berharap seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan untuk mendapatkan hak sipil mereka.
Dengan terselenggaranya nikah massal pencatatan perkawinan sipil non-muslim ini, Pemerintah Kabupaten Kobar menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh sukacita, menandai langkah baru bagi puluhan pasangan dalam memperoleh pengakuan hukum yang sah dari negara. (man)












