LAMANDAU – Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat 7 November 2025.
Acara ini turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM RI, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Forkopimda Provinsi, serta para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah.
Progrm Posbankum menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Melalui layanan konsultasi, advokasi, dan mediasi, program ini diharapkan mampu membantu penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan tepat di tingkat desa.
Inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ke-7, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan bersih dan pelayanan publik yang inklusif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaporkan, lebih dari 1.500 kepala desa dan lurah hadir dalam kegiatan tersebut.
Kalimantan Tengah menjadi provinsi tercepat dalam pembentukan dan implementasi Posbankum Desa/Kelurahan di Indonesia.
Selain peresmian, acara juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan mitra pelaksana Posbankum, serta komitmen bersama pelaksanaan program di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan paralegal bagi kepala desa dan lurah, guna meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran berharap kehadiran Posbankum menjadi momentum penting untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah.
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, menyambut positif program tersebut dan menegaskan komitmen Pemkab Lamandau dalam memperkuat pelayanan hukum di tingkat desa.
“Program Posbankum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Kami di Kabupaten Lamandau siap mendukung pelaksanaannya agar masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum secara mudah, cepat, dan gratis.” ujarnya
Ia menambahkan, Pemkab Lamandau akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan klurahan, bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.
“Tjuan akhirnya adalah memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mencari keadilan karena faktor jarak atau biaya,” tegasnya. (andre)












