SAMPIT – Aroma kecurangan mencuat di Pos FIF GROUP Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang kolektor perusahaan pembiayaan ternama itu diduga menggelapkan uang tagihan nasabah hingga jutaan rupiah.
Kasus ini kini tengah diselidiki Polsek Telawang setelah pihak perusahaan menemukan adanya kejanggalan dalam setoran dana rutin. Terlapor diketahui bernama Mutajri alias Imul, warga Desa Terantang Hilir, yang sehari-hari bertugas menagih angsuran enam nasabah di wilayah tersebut.
Namun, bukannya menyetorkan hasil tagihan, Mutajri justru diduga menahan uang sebesar Rp8.584.000 yang seharusnya masuk ke kas perusahaan. Aksi itu terjadi dalam rentang waktu 22 Juli hingga 12 Agustus 2025, sebelum akhirnya tercium oleh pihak manajemen.
Dana tersebut seharusnya disetorkan sesuai dengan jadwal setoran rutin yang berlaku.Akibat tindakan itu, FIFG ROUP Pos Sebabi mengalami kerugian dengan nilai yang sama.
Mengetahui adanya selisih setoran, Kepala Pos FIF GROUP Sebabi, Muhammad Safboni, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telawang.
Laporan itu teregister dalam LP/B/16/XI/2025/SPKT/POLSEK TELAWANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tertanggal 6 November 2025.
Dalam penyidikan awal, polisi memeriksa dua orang saksi, yakni Muhammad Fajar Adiatama, supervisor/kordinator kolektor dan Nur Aini, kasir FIF GROUP Pos Sebabi.
Keduanya memberikan penjelasan terkait alur penagihan, mekanisme setoran, serta tugas Mutajri dalam operasional perusahaan.
Polisi juga mengamankan dua barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini, yaitu, Satu unit handphone Vivo warna biru, Satu buku tabungan Bank BCA atas nama Mutajri.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan, memastikan aliran dana serta komunikasi terlapor selama periode kejadian.
Sejauh ini, Polsek Telawang telah melakukan beberapa langkah, hinga mengamankan terlapor.
Kasus ini kini sedang dalam proses pendalaman untuk memastikan motif dan apakah terdapat unsur lain yang turut mendukung terjadinya penggelapan tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto membenarkan laporan itu, dan kini menurutnya terlapor telah diamankan.
“Benar, laporan sudah diterima dan terlapor telah diamankan,” ungkapnya, Jumat 7 November 2025.
(Jimmy)












