PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana meninjau kembali besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menilai, pengurangan TPP bisa menjadi langkah positif karena anggarannya dapat dialihkan untuk program pembangunan yang lebih produktif.
“Kalau TPP ASN berkurang justru bagus. Artinya, dana yang dialokasikan ke sana bisa dikurangi dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan,” ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya, Rabu, 5 November 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi keuangan daerah yang mengalami penyesuaian akibat berkurangnya dana transfer dari pusat.
“Sekarang TKD (Transfer ke Daerah) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dikurangi. APBD kita tahun depan hanya sekitar Rp 5,3 triliun, turun dari Rp 10,2 triliun. Tapi program prioritas tetap harus jalan,” tegasnya.
Agustiar menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian TPP. Namun Pemprov Kalteng siap menyesuaikan kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menentukan besaran TPP ASN pada tahun 2026.
Sekretaris Ditjen Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam rapat koordinasi teknis di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025, menegaskan bahwa pemberian TPP harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kinerja pendapatan asli daerah (PAD).
“Rasio belanja pegawai secara bertahap harus ditekan maksimal 30 persen dari total belanja daerah paling lambat tahun 2027. Selain itu, Pemda tidak boleh mengalami masalah likuiditas atau sedang menjalani restrukturisasi pinjaman,” jelas Maurits.
Ia juga menegaskan, kenaikan TPP hanya bisa dilakukan jika realisasi PAD meningkat dan tidak boleh bersumber dari dana transfer pusat seperti TKD.
Lebih lanjut, Maurits meminta pemerintah daerah tetap menjamin belanja wajib, seperti gaji dan tunjangan ASN, serta operasional pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan kebersihan. “Belanja wajib dan mengikat harus tetap dipenuhi dalam APBD 2026,” tandasnya.
(Sya'ban)












