SAMPIT – Tiga warga Kabupaten Seruyan yang didakwa terkait kasus kepemilikan senjata senjata tajam divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, setelah sebelumnya mereka dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Seruyan
Diketahui ketiga warga Kabupaten Seruyan tersebut bernama Chandra, Leo, dan Abai. Mereka ditahan sejak Mei 2025 lalu dan Senin 10 November 2025 telah mendapatkan keputusan sidang, ditengah aksi demo ratusan warga dan TBBR.
Kuasa hukum para terdakwa April H Napitupulu mengucapkam terimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah membacakan putusan.
Bahwa semuanya jelas terungkap dalam fakta persidangan dengan jelas, sehingga dia mengingatkan jaksa untuk tidak melakukan upaya hukum banding.
“Terimakasih kepada majelis hakim yang hari ini sudah menjatuhkan putusan,” ujarnya.
April mengungkap jika jaksa melakukan banding maka pihaknya sangat siap menghadapinya ditingkat Pengadilan Tinggi.
“Kami minta jangan jaksa banding. Jika jaksa banding kami akan ladeni,” ujarnya.
Putusan terhadap tiga terdakwa ini diwarnai aksi demo, bahkan di depan Pengadilan Negeri Sampit massa sempat melakukan ritual adat, meski demikian aksi yang dikawal petugas kepolisian dari Polres Kotim tersebut berjalan damai.
(UTOMO)












