BNNP Kalteng-Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Plt Kepala BNNP Kalteng Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika penyelundupan 8,3 kilogram sabu dari tiga tersangka.

– Badan Narkotika Provinsi (BNNP) (Kalteng) bersama BNNP Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi. Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi. Tiga orang pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Operasi penindakan berlangsung pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Timur. Aksi tersebut berawal dari informasi BNNP Kalbar tentang pengiriman narkotika dari wilayah Kalimantan Barat menuju yang dikendalikan oleh jaringan berinisial D.

“Setelah melakukan pemantauan intensif di sepanjang jalur Trans Kalimantan, tim mencurigai dua kendaraan roda empat yang melaju beriringan menuju Kota Sampit, yakni Toyota Calya berwarna silver dan hitam,” kata Plt Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid dalam pres rilis yang diterima, Selasa, 11 November 2025.

Mobil pertama berhasil dihentikan. Di dalamnya, petugas menemukan dua orang penumpang berinisial A.S. dan N.U.A., pasangan suami istri. Mobil kedua sempat melarikan diri hingga masuk ke parit. Satu penumpang laki-laki berinisial R.R.R. berhasil diamankan, sedangkan pengemudinya, H, melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh barang bukti itu dikirim dari Kalbar untuk diedarkan di Kalteng,” ujar Ruslan.

Pengembangan kasus berlanjut. Tim BNNP Kalbar kemudian menangkap D, pengendali utama jaringan ini, di area parkir Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang. Penggeledahan lanjutan juga dilakukan di rumah A.S. di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, keesokan harinya, menemukan tambahan 61 butir ekstasi.

Total barang bukti yang disita meliputi 11 paket sabu seberat 8,3 kilogram, 211 butir ekstasi, dua unit mobil, delapan telepon genggam, satu speaker, dan dua timbangan digital.

Total barang bukti yang diamankan meliputi: 11 paket narkotika jenis sabu seberat total 8,3 kilogram• 211 butir ekstasi• 2 unit kendaraan roda empat• 8 unit telepon genggam• 1 buah speaker dan 2 timbangan digital

“Ketiga pelaku kini diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemberhentian ASN Maju Pilkada Bisa Makan Waktu Tiga Minggu, BKD: Proses Tak Bisa Instan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!