PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 13 November 2025. Diikuti pelaku industri kecil dan industri besar serta perwakilan dari OPD Pemprov Kalteng.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus memperkuat kemandirian industri lokal di Kalimantan Tengah.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait mengenai penerapan kebijakan TKDN yang baru.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Baru Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Manfaat Perusahaan (BMP); Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot,”ucapnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong optimalisasi serta koordinasi, melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja barang Pemprov sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Penerapan TKDN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata dukungan pemerintah terhadap tumbuhnya industri nasional dan pelaku usaha lokal agar dapat bersaing secara sehat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, komitmen untuk memperkuat penggunaan produk lokal dalam setiap pengadaan pemerintah, sejalan dengan upaya nasional membangun kemandirian industri berbasis potensi dalam negeri.
“Selain itu juga mendorong optimalisasi serta melakukan koordinasi pengawasan, evaluasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja barang pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya. (yud)












