Pemprov Kalteng Dorong Penerapan TKDN untuk Perkuat Industri dan Kemandirian Ekonomi Daerah

IST/BERITASAMPIT - Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 November 2025

(Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemandirian industri dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan TKDN Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 November 2025.

Dalam sambutannya, Yuas menegaskan bahwa penerapan TKDN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

“Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan pengadaan barang atau jasa tidak hanya memenuhi aspek teknis dan administratif, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri,” ujar Yuas.

Ia menjelaskan, penerapan TKDN menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat struktur industri .

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong agar produk-produk buatan dalam negeri memiliki ruang lebih besar dalam rantai pasok pembangunan dan proyek-proyek pemerintah.

Lebih lanjut, Yuas menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN serta bobot manfaat perusahaan.

“Dengan adanya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, termasuk pemberian bonus TKDN untuk meningkatkan daya tarik investasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalteng, Norhani, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku usaha, perangkat daerah, serta pihak terkait mengenai aturan baru tersebut.

“Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri serta memperkuat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan TKDN di daerah,” jelas Norhani.

Ia menambahkan, peningkatan pemanfaatan produk lokal diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

“Dengan implementasi TKDN yang konsisten, kita tidak hanya memperkuat industri lokal, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Wagub Kalteng Tutup PKN Tingkat II Angkatan ke-27 Tahun 2025, Ini Pesan yang Disampaikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!