Yuas Elko Ajak Pelaku Usaha Lokal Manfaatkan TKDN untuk Naik Kelas dan Berdaya Saing

IST/BERITASAMPIT - Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 November 2025.

– Staf Ahli Gubernur (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mendorong para pelaku usaha lokal agar memanfaatkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar di tingkat .

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan TKDN Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 November 2025.

Dalam sambutannya, Yuas menegaskan bahwa penerapan TKDN bukan hanya kebijakan pemerintah pusat semata, melainkan juga strategi nyata untuk memperkuat ekonomi daerah melalui pemberdayaan industri lokal.

“Kebijakan TKDN harus kita lihat sebagai peluang, bukan beban. Ini kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk naik kelas, berinovasi, dan bersaing di pasar yang lebih luas,” tegas Yuas.

Menurutnya, dengan semakin banyak produk dalam negeri yang memenuhi standar TKDN, maka proyek-proyek pemerintah maupun sektor swasta akan lebih banyak menyerap hasil karya pelaku industri lokal.

Hal ini diharapkan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, termasuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Yuas juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan TKDN membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, pelaku industri, perguruan tinggi, maupun lembaga riset.

“Kita perlu memperkuat sinergi lintas sektor. Pemerintah menyediakan regulasi dan dukungan, perguruan tinggi menghadirkan inovasi teknologi, dan pelaku usaha harus berani beradaptasi serta meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejalan dengan arah kebijakan , pemerintah terus memberikan insentif bagi perusahaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap penggunaan produk dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan sertifikasi TKDN dan bonus bagi investor yang berinvestasi di Indonesia.

“Kebijakan ini membuka ruang besar bagi usaha kecil dan menengah di daerah untuk masuk ke rantai pasok industri . Kita harus manfaatkan peluang ini,” kata Yuas.

Yuas menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya semangat kemandirian dan kebanggaan terhadap produk lokal.

“Kita tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Sudah saatnya pelaku usaha Kalteng menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi daerah, dengan produk-produk unggulan hasil karya anak bangsa,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Agustiar: Mahasiswa KKN Adalah Agen Perubahan Pembangunan Desa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!