Warga Tegaskan Gugatan Koperasi Panca Karya Cacat Data dan Asal-Asalan

NARDI/BERITASAMPIT - Pihak Tergugat Leger T Kunum bersama warga masyarakat saat PN Sampit melakukan Pengecekan Setempat (PS).

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan terkait sengketa lahan antara Koperasi dengan masyarakat adat di Kecamatan TualanHulu, Kabupaten (Kotim), pada Jumat, 14 November 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi batas dan luasan objek sengketa milik Tergugat I, Dhante J Teras, dan Tergugat II, Leger T Kunum.

Gugatan Tidak Berdasar dan Abaikan Kesepakatan Lama

Tergugat II, Leger T Kunum, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Koperasi Panca Karya tidak memiliki dasar yang kuat karena didasarkan pada data yang keliru dan mengabaikan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya.

Leger membantah keras tudingan Koperasi yang menyebut dirinya meminta ganti rugi dua kali untuk lahan yang sama. Ia menjelaskan bahwa objek yang disengketakan jelas berbeda lokasi.

Dirinya memaparkan berkaitan dengan lahan seluas 20,7 hektare yang dibeli lunas oleh Koperasi pada tahun 2013 senilai Rp310.500.000, terbagi di dua lokasi, yaitu Blok B19-B22 (12,7 ha) dan C18-C19 (8 ha).

Sementara itu, lahan seluas 42 hektare miliknya di Blok D19 disepakati pada tahun 2018 untuk dibagi dua (masing-masing 21 hektare) setelah mediasi panjang, karena Koperasi telanjur menanam sawit di atas sebagian lahan tersebut.

“Gugatan menyebut lahan 20,7 hektare dibulatkan menjadi 21 hektare, sehingga menimbulkan kekeliruan. Itu tidak sesuai kondisi lapangan. Gugatan seperti itu jelas ngawur,” tegasnya.

Leger kembali menekankan bahwa permasalahan ini seharusnya sudah selesai melalui musyawarah mufakat, mengingat ia adalah ahli waris yang mengembangkan lahan yang sudah digarap ayahnya, almarhum Toegal Kunum, sejak tahun 1959, jauh sebelum program transmigrasi masuk ke wilayah yang kini menjadi Beringin Tunggal Jaya.

“Ini tanah adat kami. Jangan sampai kami yang lebih dulu di sini justru digusur. Adat Dayak jelas: dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” pungkas Leger, yang juga seorang damang, berharap hak masyarakat lokal dihargai.

baca juga ...  Terdakwa Kasus Pembunuhan Ajukan Pledoi, Keluarga Korban Harapkan Hukuman Berat!

Fakta Lapangan Membuktikan Koperasi Belum Bayar

Senada dengan Leger, Tergugat I, Dhante J Teras, juga membantah tudingan meminta pembayaran ganda. Ia menyebut, sidang lapangan membuktikan bahwa objek gugatan Koperasi cacat data. “Dari pengecekan lapangan oleh PN Sampit, kami bisa menunjukkan bahwa ada tiga objek sengketa, bukan dua seperti yang mereka sebutkan,” ungkap Dhante, seraya mengucapkan terima kasih atas dukungan warga.

Dhante menjelaskan perbedaan objek sengketa yang ia miliki, pertama soal lahan dibayar. Terdapat lahan seluas 91,5 hektare dan 61 hektare yang telah dibayar Koperasi.

Kedua, lahan belum dibayar. Karena terdapat lahan lain seluas 91,5 hektare (di Blok B23-B28 dan C24-C28) yang belum dibayar Koperasi. Ia menyebutkan bahwa dari sidang lapangan, pihak Koperasi bahkan mengakui adanya objek yang belum dibayar.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif sesuai bukti lapangan dan memutus secara adil. Sidang lapangan yang dipimpin Majelis Hakim PN Sampit berlangsung di tengah perkebunan sawit. Penggugat dan para tergugat diminta menunjukkan titik batas versi masing-masing, yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sebelum sidang lanjutan pembuktian digelar. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!