PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i, Jumat 14 November 2025, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan intervensi apa pun terhadap langkah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menggeledah sejumlah ruangan Setda terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pesparawi Tahun Anggaran 2024.
Rifa'i menyatakan proses hukum tersebut sepenuhnya menjadi ranah Kejari dan Pemkab memberikan ruang luas agar penyidikan berjalan transparan. Ia menegaskan tidak ada pihak di pemerintah daerah yang mencoba menghambat langkah aparat penegak hukum.
Menurut Rifa'i, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik merupakan tahapan penting untuk menjawab keresahan publik mengenai dugaan penyimpangan dana hibah kegiatan Pesparawi tingkat provinsi. Pemerintah daerah, katanya, justru ingin agar seluruh dugaan yang beredar bisa diuji secara terbuka melalui proses hukum resmi.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh langkah penyidikan masih terfokus pada pengumpulan barang bukti untuk memastikan apakah terdapat kesalahan dalam pengelolaan dana hibah tersebut atau tidak.
Sementara itu, Kejari Pulang Pisau melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi dokumen dan barang bukti sehingga belum ada pihak yang dipanggil untuk diperiksa. Pendataan saksi baru dilakukan setelah seluruh kebutuhan penyidikan terkumpul.
Kejari sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di Setda Pulpis, termasuk ruang kerja Sekretaris Daerah, Sub Bagian Keuangan Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Gedung Christian Center, serta kantor LPPD. Langkah itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan pada November 2025.
Mugiono menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pesparawi 2024 dan memastikan seluruh bukti yang relevan dapat diamankan agar perkara tersebut dapat diungkap secara tuntas. (ds)












