SAMPIT – Rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur masih dalam tahap kajian mendalam. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Alang Arianto, menegaskan bahwa proses tersebut belum bisa dilaksanakan pada 2026 karena pembahasan APBD telah rampung.
“Karena kita sudah membahas APBD 2026 sehingga belum bisa dilakukan perampingan tahun 2026, maka kemungkinan 2027 atau 2028 nanti,” ujar Alang, Selasa 18 November 2025.
Alang menyampaikan, pihaknya belum dapat membeberkan OPD mana saja yang berpotensi digabung, karena merupakan kewenangan Bupati Kotim nantinya, namun kajian awal menunjukkan terdapat lima hingga enam OPD yang kemungkinan dilebur.
“Dari total 30 OPD, ada 5 atau 6 nanti digabung, jadi totalnya bisa 25 atau 26 OPD yang ada di Kotim,” jelasnya.
Ia menambahkan, kajian perampingan dilakukan dengan mempertimbangkan keserumpunan bidang, efektivitas pengelolaan program. Tujuannya agar kinerja perangkat daerah lebih optimal dan struktur organisasi lebih proporsional.
Alang juga menjelaskan bahwa Bapperida diarahkan Bupati untuk menelaah rumpun urusan setiap OPD. Ia mencontohkan, ada program tertentu dari pemerintah pusat yang tidak bisa dijalankan suatu OPD karena bidangnya tidak berada pada satu rumpun.
Menurutnya, pembagian tugas dan fungsi (tupoksi) juga menjadi indikator penting. Idealnya, satu OPD mengampu dua hingga tiga urusan agar lebih efektif, tidak ada lagi dinas yang hanya menangani satu urusan saja. “Ramping namun kaya fungsi,” tegas Alang.
Ia memastikan bahwa perampingan tidak mungkin dilakukan tahun depan karena RKPD dan pagu anggaran telah ditetapkan. Maka, opsi realistis pelaksanaan penggabungan struktur OPD baru dapat dilakukan pada 2027 atau 2028. (nardi)












