Dewan Harapkan Pegawai PPPK yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin

IST/BERITASAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor.

Puruk Cahu – (Mura) secara resmi menyerahkan sebanyak 1.313 SK PPPK Paruh Waktu kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dengan masa kerja di atas dua tahun, pada Kamis (06/11/2025).

Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada atas pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Kami dari Komisi I DPRD mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada yang pada hari ini telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar Rejikinoor.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kinerja dan tingkat pendidikan aparatur. “Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang telah dilaksanakan dengan baik dan akuntabel,” ujarnya.

Rejikinoor berharap, seluruh pegawai PPPK yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semua pegawai PPPK yang hari ini telah dikukuhkan sebagai bagian dari aparatur sipil negara benar-benar menjalankan tugasnya dengan dedikasi dan disiplin tinggi, mengabdi serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya

Diketahui besaran penghasilan yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang akademik pegawai tersebut. Sementara untuk jenjang pendidikan S1 sebesar Rp3.000.000, Diploma (D3) Rp2.600.000, SLTA Rp2.300.000, SLTP Rp2.000.000, dan untuk SD sebesar Rp1.750.000.

baca juga ...  Hangatkan Kebersamaan Lewat Open House, Ketua DPRD Mura Ajak Warga Pererat Silaturahmi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!