AMAN Kalteng Perkuat Peran Panitia MHA sebagai Jembatan Pengakuan Masyarakat Adat

IST/BERITA SAMPIT - Suasan Forum diskusi Publik AMAN Kalteng membahas Peran Strategis Panitia MHA dalam Menjembatani Pemerintah dan Komunitas Adat di Asrama Haji .

– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) (Kalteng) menegaskan peran strategis Panitia Masyarakat Adat (MHA) sebagai jembatan antara pemerintah dan komunitas adat dalam proses pengakuan hak-hak tradisional. Penegasan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Peran Strategis Panitia MHA dalam Menjembatani Pemerintah dan Komunitas Adat” di Asrama Haji , Kamis 20 November 2025.

Penjabat Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalteng, Yoga Adi Saputra, menyampaikan diskusi ini bertujuan memperkuat konsolidasi internal pengurus AMAN se-Kalteng yang tergabung dalam Panitia MHA.

“Inisiatif ini bertujuan agar mampu menyediakan data dan dasar yang akurat dari lapangan. Dengan begitu, pemerintah memperoleh rujukan yang kredibel, sekaligus membuka ruang yang lebih adil bagi komunitas dalam menyampaikan sejarah, identitas, serta klaim wilayah adat mereka,” kata Yoga.


Dijelaskan Yoga, Panitia MHA dibentuk untuk memastikan proses pengakuan dan penetapan komunitas adat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

AMAN memandang kehadiran panitia menjadi kunci dalam menjembatani hubungan, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan objektif, akuntabel, dan mampu memperkuat posisi komunitas dalam proses penetapan wilayah adat.

Landasan pembentukan panitia ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang serta peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang memberikan kerangka bagi pengakuan MHA.
Melalui kerangka tersebut, panitia berperan mengidentifikasi, memverifikasi, memvalidasi, dan menilai kelengkapan syarat-syarat komunitas adat yang mengajukan pengakuan.

“Tanpa mekanisme pendampingan yang sistematis, banyak komunitas tidak mampu menyusun dokumen, peta wilayah, maupun bukti sejarah adat yang diperlukan untuk proses pengakuan formal,” tambahnya.

Biro Advokasi, Kampanye, dan Publikasi Wanda Franata menjelaskan, di Kalteng, pembentukan Panitia MHA menjadi upaya penting untuk menghadirkan mekanisme resmi yang mampu menjamin proses penetapan wilayah adat, kelembagaan adat, dan hak-hak tradisional secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Panitia juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas pemohon, serta menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan konflik klaim, tumpang tindih batas, maupun persoalan legalitas,” ujar Wanda.

Meski demikian, proses pengakuan MHA menghadapi berbagai tantangan, seperti belum lengkapnya dokumen sejarah, ketidaktegasan batas wilayah, tumpang tindih izin, minimnya pemahaman aparat maupun masyarakat, hingga perbedaan struktur adat antarsubetnis.

“Kondisi ini sering menyebabkan proses pengakuan berjalan berbelit-belit dan tidak sinkron antarinstansi, sehingga beberapa tahapan hanya menjadi kegiatan administratif tanpa menghasilkan keputusan final berupa SK atau peraturan daerah,” ujarnya Wanda.

Melalui diskusi publik yang diikuti oleh Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL), Dewan AMAN Daerah (DAMANDA), dan Pengurus AMAN se-Kalteng tersebut, para peserta diharapkan dapat merumuskan langkah ke depan. Hasil diskusi akan menjadi rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada pimpinan daerah.

(Syauqi)

baca juga ...  Disbun Kalteng Lakukan Monitoring-Sertifikasi Benih Sawit Siap Tanam di Empat Kabupaten
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!