PALANGKA RAYA – Desa Beringin Tunggal Jaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meraih nilai istimewa 98,00 dalam penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025. Capaian ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi dan integritas pemerintahan.
Penilaian ini dilakukan oleh Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Wilayah Kalteng, yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Diskominfosantik Provinsi Kalteng, bekerja sama dengan tim kabupaten. Proses evaluasi berlangsung di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kotim, pada Rabu, 19 November 2025.
Auditor Madya Inspektorat Provinsi, Alfian, menyampaikan bahwa program ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa. Pemprov Kalteng mendukung penuh inisiatif KPK-RI ini karena kami meyakini bahwa desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Alfian.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan sistem pengawasan, serta pelibatan aktif masyarakat. Program yang telah berjalan sejak 2024 ini bukanlah perlombaan, melainkan komitmen bersama untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sebagai fondasi pemerintahan yang bersih.
Dari hasil penilaian, Desa Beringin Tunggal Jaya memperoleh nilai 98,00 dengan kategori AA/Istimewa.
Pemprov Kalteng melalui Inspektorat Provinsi mengapresiasi tinggi Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Desa Beringin Tunggal Jaya atas komitmen dan kerja kerasnya dalam memenuhi seluruh indikator penilaian yang telah ditetapkan.
“Semoga Desa Beringin Tunggal Jaya menjadi teladan bagi desa–desa lain di Kalteng,” tutup Alfian.
(Syauqi)












