PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, SH pada Kamis, 19 Nopember 2025 menggelar Jumpa Pers di Ruang Rapat Setda Kobar yang secara tegas menyatakan bahwa lahan seluas 97.092 meter persegi (sekitar 9,7 hektar) yang terletak di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, mutlak merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar.
Penegasan ini disampaikan Rahmadi sebagai respons resmi atas langkah kasasi yang diajukan oleh pihak ahli waris, seraya menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi fondasi kepemilikan aset daerah tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3120 K/PDT/2014., tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Putusan ini secara final memutuskan bahwa tanah di Jalan Padat Karya tersebut keseluruhannya masih termasuk dalam aset Pemkab Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.
Konferensi pers ini diadakan di ruang rapat HM. Rafi'i, Kantor Bupati Kobar, Pangkalan Bun, Kamis 20 November 2025, dengan tujuan untuk memberikan klarifikasi hukum yang pasti kepada publik dan media mengenai status lahan sengketa tersebut, sekaligus menepis isu yang beredar terkait klaim pihak lain.
“Oleh karena atas bidang tanah tersebut telah diputus mengenai kepemilikannya dan dengan berdasarkan azas re judicata pro veritate habetur yang bermakna putusan hakim dianggap benar oleh semua pihak, kecuali dapat dibuktikan bahwa putusan itu salah, maka mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3120 K/PDT/2014., tanggal 28 Agustus 2015, tersebut di atas yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), maka barang berupa tanah seluas 97.092 M2, keseluruhannya masih termasuk ke dalam asset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas dan tidak milik/kepunyaan orang lain,” tegas Rahmadi.
Lebih lanjut, Rahmadi menjelaskan bagaimana aset tersebut dikuasai dan dicatat oleh Pemkab. Berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, perbuatan para terdakwa (pejabat Pemkab) yang sebelumnya dituduh memiliki barang milik orang lain tidak dapat dikatakan melawan hukum. Hal ini dikarenakan telah terbukti bahwa lahan yang dimaksud sudah sejak tahun 1973 dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Rahmadi menambahkan bahwa pada tahun 1994, lahan tersebut dimasukkan dalam aset milik/kepunyaan sepenuhnya Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Aset ini tercatat secara resmi dalam KIB A maupun dalam sistem SIMDA BMD dengan status Hak Pakai dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penghapusan.
Kuasa hukum Pemkab Kobar, yang bertindak sebagai Para Termohon Kasasi, secara prinsip menolak alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi (10 ahli waris, termasuk Ny. Wiwik Sudarsih dan Rosadah).
Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 62/PDT/2025/PT. PLK., tanggal 16 Oktober 2025 sebelumnya telah menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat.
“Dengan demikian perbuatan Terdakwa I selaku Pengurus Barang dan Terdakwa II selaku Pengguna Barang, sebatas melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban mereka masing-masing pada saat bertugas di Distanak Kabupaten Kotawaringin Barat.
Rahmadi menegaskan, bahwa tidak ada bagian pun dari tanah tersebut yang merupakan milik atau kepunyaan orang lain. Pernyataan ini diharapkan menjadi penutup bagi polemik hukum berkepanjangan terkait sengketa lahan di Gang Rambutan, Pangkalan Bun. (man)












