PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran penting sebagai pengawas sekaligus penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal itu ia sampaikan saat melantik Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Kalimantan Tengah periode 2025-2030 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 21 November 2025.
Dalam sambutannya, Agustiar menyoroti pentingnya fungsi BPD sebagai lembaga yang memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar tugas administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga amanah publik.
“BPD itu garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan jujur, terbuka, dan sesuai aturan. Masyarakat menggantungkan harapannya pada BPD untuk mengawasi dan memberi masukan dalam setiap keputusan,” ujar Agustiar.
Menurutnya, seiring meningkatnya alokasi dana desa dan kewenangan desa, peran pengawasan BPD menjadi semakin krusial. Tanpa pengawasan kuat, risiko penyalahgunaan anggaran maupun kebijakan yang tidak tepat sasaran akan meningkat.
“Semakin besar tanggung jawab desa, semakin besar pula tanggung jawab BPD untuk memastikan semua dijalankan secara benar dan tepat sasaran,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan bahwa lembaga BPD harus menjadi teladan dalam membangun komunikasi harmonis dengan pemerintah desa. Sinergi itu dinilainya sangat penting untuk menciptakan tata kelola desa yang efektif dan bebas dari konflik internal.
“Pengawasan itu bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi memastikan tujuan pembangunan tercapai. BPD dan pemerintah desa harus berjalan seiring, bukan saling menjatuhkan,” katanya.
Agustiar menyebut bahwa pelantikan kepengurusan baru ABPEDNAS Kalteng ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas anggota BPD.
Ia berharap organisasi tersebut menyediakan ruang pembelajaran, peningkatan kompetensi, dan pendampingan agar BPD di seluruh desa semakin profesional dan memahami regulasi.
“Organisasi ini harus mampu menguatkan kapasitas anggotanya. BPD yang kompeten akan melahirkan desa yang lebih maju dan tertib administrasi,” ungkapnya.
Selain itu, Gubernur kembali menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Provinsi terhadap pembangunan desa tidak hanya soal peningkatan infrastruktur atau ekonomi, tetapi juga soal pembenahan tata kelola dan lembaga desa.
“Kemajuan desa bukan hanya soal jalan atau bangunan. Itu juga tentang bagaimana lembaga-lembaga desa bekerja dengan baik, saling mendukung, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menutup sambutannya dengan harapan bahwa ABPEDNAS Kalteng mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan desa–desa di Kalteng semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
“BPD adalah pilar demokrasi desa. Kalau pilarnya kuat, desa kita akan kokoh,” pungkasnya.
(Sya'ban)












