SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kotawaringin Timur (Kotim) Mentana Dhinar Tistama, mengajak seluruh perusahaan di Kotim untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ajakan ini disampaikan menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan perizinan bangunan dari sektor swasta.
Menurut Mentana, baru sekitar 19 persen atau sekitar 68 perusahaan yang telah mengurus izin PBG/SLF dari total perusahaan yang beroperasi di Kotim. Padahal, potensi pendapatan daerah dari sektor ini sangat besar dan terbukti mampu mendorong kenaikan PAD secara signifikan.
“Masih banyak perusahaan yang belum mengurus PBG dan SLF. Angkanya baru 19 persen. Maka kami mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mengajukan agar segera memproses izinnya sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah,” ujar Mentana, Jumat 21 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pengurusan PBG/SLF tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga untuk masyarakat umum, baik pemilik rumah tinggal maupun usaha perseorangan. Dinas CKTRP berupaya menghilangkan persepsi bahwa pengurusan izin tersebut sulit dan rumit.
“Banyak yang mengira ribet. Padahal tidak. Kami bantu. Kami lebih mengedepankan sosialisasi atau dengan bertemu perusahaan, Kami juga terus meningkatkan kualitas layanan supaya prosesnya semakin mudah,” jelasnya.
Mentana juga menuturkan bahwa sanksi tetap berlaku bagi bangunan tanpa izin, mulai dari sanksi administratif, dengan tahapan-tahapan surat peringatan hingga pembongkaran sebagai konsekuensi paling berat. Namun, pihaknya lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan.
“Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan, tentu ada teguran, ada tahapan teknisnya. Tapi fokus kami saat ini adalah meningkatkan angka kepatuhan melalui sosialisasi. Tahapan bersurat dan penindakan masih belum dilakukan karena kami ingin perusahaan memahami pentingnya legalitas bangunan,” ujarnya.
Ia menekankan, potensi PBG/SLF sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat besar. Saat ini PAD dari sektor tersebut telah melampaui target Rp4 miliar, dan berpotensi menembus Rp5 miliar hingga akhir tahun.
“Ini baru 19 persen perusahaan yang mengurus. Kalau semua taat aturan, potensi PAD kita bisa tiga sampai empat kali lipat lebih besar. Karena itu kami ajak semua pihak segera memproses izinnya,” tegasnya.
PBG merupakan izin yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis, sementara SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan layak fungsi. Kedua dokumen menjadi dasar legalitas dan operasional bangunan, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2002, PP No. 16 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 19/2018 dan No. 27/2018.
Sebagai tindak lanjut, CKTRP menyiapkan action plan yaitu melaksanakan sosialisasi percepatan pengurusan PBG/SLF bagi sektor perkebunan, tambang, perhotelan, dan usaha lainnya.
Meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan intensif, membentuk tim ad hoc percepatan penerbitan PBG/SLF, serta engaktifkan layanan call center guna mempermudah pelayanan publik.
Mentana menyampaikan apresiasi kepada PT Uni Primakom yang dinilai kooperatif dan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mengurus PBG/SLF.
“PT Primakom salah satu perusahaan yang aktif dan kooperatif. Harapan kami perusahaan lain juga mengikuti. Kami dari Pemkab Kotim siap memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya. (nardi)












