Pemkab Tingkatkan Kompetensi Aparatur Lewat Bimtek Statistik Sektoral

IST/BERITASAMPIT - Foto bersama usai Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Mura, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Heriyus, di Alltrue Hotel , Selasa (11/11/2025).

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Mura) kembali bergerak untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Mura, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Heriyus, di Alltrue Hotel , Selasa (11/11/2025).

Bimtek yang berlangsung sejak 10 hingga 13 November 2025 ini digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Mura. Acara dihadiri oleh Kepala Diskominfo SP, Yulianus, Sekretaris Dinas, Eberson, Kabid Statistik, Nuryeni, serta perwakilan dari seluruh perangkat daerah di Mura. Narasumber dari Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) turut membagikan ilmu dan pengalaman mereka.

Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, menyampaikan bahwa bimtek ini menjadi momentum penting bagi aparatur untuk memperdalam pemahaman tentang statistik sektoral. Selain itu, kegiatan ini mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), yang menjadi landasan pemerintah dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu.

“Melalui bimtek ini, kami berharap setiap perangkat daerah mampu menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi perencanaan dan pembangunan daerah,” ujar Yulianus.

Dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, Bupati Heriyus menekankan pentingnya data sebagai fondasi perencanaan pembangunan. “Data bukan hanya angka, tetapi juga alat strategis untuk pengambilan keputusan. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang bisa dipublikasikan. Ikuti bimtek ini dengan serius agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi Kabupaten ,” tegasnya.

Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya transformasi digital melalui kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan dasar Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, diharapkan tata kelola data pemerintah daerah semakin terpadu, transparan, dan mendukung pembangunan berbasis data.

baca juga ...  Safari Ramadan di Laung Tuhup, Wabup Murung Raya Paparkan Program Kartu Hebat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!