KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan bahwa penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat keteraturan regulasi dan arah pembangunan di Kabupaten Kapuas. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang Paripurna DPRD Kapuas, Sabtu 22 November 2025.
Usis menilai Propemperda merupakan instrumen utama dalam memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penyusunan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah ini tidak hanya berkaitan dengan pembentukan aturan, tetapi juga menentukan keberlanjutan program pembangunan daerah.
“Propemperda Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan bersama dan menjadi acuan fundamental bagi pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang tertib dan terarah,” ujar Usis.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan melalui pembahasan teknis pada 18 November 2025, yang melibatkan tim pemerintah daerah dan DPRD Kapuas. Dari pembahasan tersebut, daftar prioritas regulasi untuk tahun 2026 disepakati sebagai bahan perencanaan legislasi daerah.
Menurut Usis, sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan Propemperda menjadi kunci agar regulasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan tetap relevan dengan dinamika pembangunan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat berkepentingan untuk memastikan setiap rancangan peraturan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Pemerintah daerah memerlukan regulasi yang tertata untuk mendukung pelaksanaan program dan layanan publik. Propemperda menjadi kerangka kerja yang memastikan setiap langkah pembangunan berjalan dalam koridor hukum yang sesuai,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa keberadaan Propemperda membantu pemerintah meningkatkan kualitas tata kelola, terutama dalam upaya menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Usis berharap dengan penetapan Propemperda 2026, arah legislasi daerah menjadi lebih terukur dan selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Kapuas di tahun mendatang.
“Kami ingin seluruh proses legislasi berjalan terencana, sistematis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (ds)












