SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi, menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Sukamara dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar pada Senin, 24 November 2025, di Gedung DPRD Sukamara.
Dalam penyampaiannya, Nur Effendi menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan agenda strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat arah pembangunan Kabupaten Sukamara.
Nur Effendi menerangkan bahwa tiga Raperda yang diajukan tersebut yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Nur Effendi menjelaskan bahwa dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, maka sesuai ketentuan yang berlaku, kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Rancangan APBD 2026 disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sukamara Tahun 2025–2029 dan RKPD Tahun 2026, serta disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Raperda kedua yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara.
“Yang ketiga adalah raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Artha Sukma (Perseroda),” terang Nur Effendi.
Wakil Bupati menegaskan bahwa keseluruhan raperda tersebut disusun untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta memperluas ruang penguatan ekonomi daerah melalui optimalisasi lembaga keuangan daerah.
“Besar harapan kami terhadap tiga buah Raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pada tahapan rapat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku,” tukas Nur Effendi. (enn)












