Penulis: Maman Wiharja (Jurnalis Senior-beritasampit.com)
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini, saat Jumpa Pers, Selasa 25 Nopember 2025, menjelaslan 167 bal pakaian impor bekas yang ada di Pelabuhan Panglima Utar Kumai hasil razia petugas gabungan Bea Cukai, TNI-POLRI, akan dimusnahkan oleh PT Global Enviro Nusa di Semarang. Sementara barang ilegal lainnya seperti 467.696 ribu batang rokok, dimusnahkan di Tungku PT Korindo Ariabimasari Pangkalan Bun.
Awalnya, saat penulis mencermati penjelasan Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun Shinta Dewi Arini, bahwa 167 bal dan 200 kg serta 45 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), akan dimusnahkan oleh PT Global Ervino Nusa di Semarang. Hal ini menjadi pertanyaan bagi sejumlah undangan termasuk kalangan Pers yang meliput pemusnahan barang bukti ilegal.
Namun, saat penulis memenuhi undangan Bea Cukai terkait kegiatan pemusnahan barang illegal tersebut ruangan masih sepi dari tamu yang diundang. Penulis pun duduk satu meja bersama seorang pemuda, Frans namanya, Marketing PT Global Ervino Nusa Semarang yang merupakan tamu khusus Bea Cukai.
Penulis pun menanyakan, kenapa pakaian imor bekas 167 bal itu harus dimusnahkan oleh PT Global Enviro Nusa di Semarang. Padahal di Kabupaten Kobar lahan masih luas, dan rumah penduduknya belum padat seperti di Semarang.
Frans menjelaskan, bahwa PT Global Enviro Nusa adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah dan lingkungan, khususnya dalam pengolahan dan pemusnahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta limbah lainnya.
Dikatakan PT Global Enviro Nusa memiliki fasilitas pengolahan limbah yang modern dan sesuai dengan standar lingkungan, sehingga dapat menangani berbagai jenis limbah dengan aman dan ramah lingkungan.
“Ribuan pakaian bekas, kainnya berlainan jenis dan memusnahkannya secara dibakar tidak sembarangan, setelah semua pakaian bekas disortir kainnya dan dipilah-pilah jenis kainnya, kemudian baru dimasukan kedalam tungku besar untuk diproses pembakarannya dan tanpa mengeluarkan asap yang beracun,” jelasnya.
“Jadi maksud dan tujuan pakaian bekas impor dimusnahkan secara khusus di Semarang antara lain untuk menghindari peredaran kembali pakaian bekas yang disita oleh Bea Cukai seringkali masih memiliki nilai ekonomis, sehingga jika tidak dimusnahkan, kemungkinan besar akan kembali beredar di pasar dan merugikan para pedagang pakaian jadi made in lokal,” imbuhnya.
“Selain itu juga untuk mencegah penyebaran penyakit yang ditularkan dari pakaian bekas ilegal yang dapat menjadi media penyebaran penyakit, sehingga memusnahkannya dapat membantu mencegah penyebaran penyakit tersebut,” bebernya.
Dikatakan, memusnahkan pakaian bekas hasil razia juga merupakan cara untuk menghancurkan barang bukti, sehingga tidak ada lagi barang yang dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus penyelokan. Pemusnahan pakaian bekas hasil razia Bea Cukai juga sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.04/2017 tentang Pemusnahan Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi.
Pengamatan penulis, untuk membuktikan bahwa barang -barang khusus impor selundupan ilegal hasil razia Bea Cukai, seperti pakaian bekas yang telah puluhan tahun oleh warga Kabupaten Kobar disebut pakaian bekas ‘Roma' (Rongsokan Malaysia).
Penulis pun menyarankan, proses pemusnahan oleh PT Global Ervino Nusa, alangkah baiknya di dokumentasikan, baik foto melalui rekaman video, kemudian ditampilkan sebagai bukti bahwa proses pemusnahan sudah dilakukan dengan baik dan benar.(*)












