PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disetujui menjadi Perda. Beleid ini diklaim menjamin hak setara seluruh warga negara, termasuk para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Wengga Febri Dwi Tananda, menyampaikan hal tersebut dalam pidato penyampaian hasil pansus pada rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2025 di Palangka Raya, Rabu, 26 November 2025.
Menurut Wengga, Pemerintah Provinsi Kalteng berkewajiban menjamin hak dan kelangsungan hidup seluruh warganya. Namun, pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas kerap terkendala hambatan fisik, sosial, dan kultural.
“Hal ini menimbulkan ketidaksetaraan. Karena itu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” kata Wengga.
Wengga menekankan, pembentukan Perda ini krusial untuk memastikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak secara terpadu dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menjamin layanan publik yang setara dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kalteng yang telah melalui proses pembahasan panjang sejak tahun 2023. Proses tersebut meliputi harmonisasi di Kemenkumham, studi banding ke Provinsi Kalimantan Selatan, hingga konsultasi ke Kemendagri.
“Setelah sempat tertunda, pembahasan dilanjutkan pada periode DPRD 2024-2029,” tambahnya.
Dalam prosesnya, Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Provinsi juga telah mengajukan e-fasilitasi kepada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, disepakati 9 Bab dan 129 Pasal dalam perda yang disahkan tersebut.
(Syauqi)












