SAMPIT – Hubungan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) kembali jadi sorotan publik. Namun kali ini, DPRD justru merasa ikut “diseret ke ring” oleh opini yang menyudutkan lembaga mereka.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, tak bisa menutupi kekesalannya saat dikaitkan dengan tudingan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran di perusahaan sawit tersebut. Judul berita yang beredar, “PT MAP Disebut Banyak Melanggar, DPRD dan APH Tutup Mata”, menurutnya sudah seperti vonis tanpa proses.
Bukan membantah, Rimbun menegaskan DPRD tidak pernah alergi dengan laporan. Yang membuatnya naik pitam justru karena DPRD tidak dikontak lebih dulu.
“Tanpa konfirmasi, lalu permasalahan yang dilanggar itu kita tidak tahu dan kita justru menunggu 1×24 jam pintu lembaga DPRD terbuka atas laporan, terutama yang membuat opini tadi,” ujarnya lantang, Rabu 26 November 2025.
Rimbun menyayangkan opini yang menggiring tudingan seolah semua aparat tutup mata. Ia menilai cara seperti itu bukan mengawal masalah, tapi memantik masalah baru.
“Kami di DPRD menunggu apa yang disampaikan itu. Kalau tidak bisa menyampaikan, kami bisa menuntut balik dengan pemberitaan tersebut,” tegas Rimbun.
Padahal, DPRD Kotim sudah bergerak sejak lama. Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertemukan warga dan PT Mulia Agro Permai (MAP) telah digelar sebelumnya, dan menghasilkan 5–7 poin kesepakatan yang salah satunya menegaskan perjuangan hak warga dihormati, tapi tetap lewat jalur hukum yang sah.
“Kita sudah melaksanakan RDP, ada beberapa poin kalau saya tidak salah lima sampai tujuh poin. Menyatakan kita menghargai apa yang dilakukan atau dilaksanakan oleh masyarakat setempat, menuntut haknya, tetapi menuntut dengan proses jalur hukum yang sah, yang berlaku,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Rimbun memberi peringatan keras: jika opini terus digulirkan tanpa bukti dan laporan, DPRD siap mengambil langkah hukum balik. Ia menyebut pemberitaan tersebut sudah masuk kategori pencemaran nama baik terhadap lembaga dan pribadi.
“Ya kalau tidak bisa menyampaikan dengan bukti-bukti ya sudah, kami lembaga pun bisa menuntut balik, karena itu pencemaran nama baik,” pungkasnya.
(Utomo)












